BERQUR'BAN UNTUK ORANG MENINGGAL DENGAN NIAT SEDEKAH BOLEH SECARA IJMA'
--------
Dalam hal ini saya hanya ingin menambahkan dan menyampaikan kepada saudara wahabi salafi bahwa memang Imam Nawawi sendiri mengatakan bahwa berqurban atas nama org lain (dalam ranah mewakili tanpa izin) baik kepada yg masih hidup maupun yg telah wafat tanpa berwasiat itu tidak sah.
Sesuai dengan perkataan beliau,
ولا تضحية عن الغير بغير إذنه ولا عن ميت إن لم يوص بها
“Tidak sah berkurban untuk orang lain yg masih hidup tanpa izin orang tersebut, dan tidak pula untuk orang yang sudah wafat jika orang yg sudah wafat tersebut tidak berwasiat untuk dikurbani”.
[Minhaj Ath-Thalibin hal. 321]
Akan tetapi apabila orang yg berqurban untuk orang yg telah meninggal tersebut diniatkan untuk sedekah maka diperbolehkan secara ijma'.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi sendiri, dikitabnya yg lain. Beliau berkata,
لو ضحى عن غيره بغير إذنه لم يقع عنه)(و أما) التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العلادي جوازها لانها ضرب من الصدقة تصح عن الميت و تنفع هو تصل اليه بالاجماع
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedangkan sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” .
[Majmu' Syarh Al-Muhadzzab Juz 8, hal. 382]
Jadi kesimpulannya tidak sah mewakili orang yg masih hidup maupun orang yg telah meninggal untuk berqur'ban tanpa izin orang tersebut dan tanpa perintah/wasiat.
Akan tetapi diperbolehkan jika orang tersebut meniatkan qur'bannya untuk disedekahkan dan pahalanya dikirimkan kepada orang yg telah meninggal tersebut dan hal ini diperbolehkan secara ijma'.
Wallahu A'lam Bishawaab..
Tags:
Edukasi